billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Eks Penyidik Sebut Firli Minta Diperiksa Bareskrim Tindakan Kooperatif: Ga Wajar Kalau di Rumahnya

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Eks Penyidik Sebut Firli Minta Diperiksa Bareskrim Tindakan Kooperatif: Ga Wajar Kalau di Rumahnya
Foto: Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo - tangkapan layar

Pantau - Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai permintaan Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri sebagai permintaan yang wajar dan diperbolehkan."Ini permintaan wajar, apalagi tempat pemeriksaannya masih lingkungan Polri, jadi wajar,'' tegas Yudi dikutip seperti dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

''Yang enggak wajar kalau permintaan pemeriksaan dilakukan di rumahnya, itu baru enggak wajar," sambungnya.

Diketahui, beredar informasi melalui pesan instan grup WhatsAppa kepada wartawan di Mabes Polri yang tertulis bersumber dari Dirreskrimsus Polda Metro berisi keterangan bahwa Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro telah menerima surat dari Pimpinan KPK tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik.

Yang pada pokoknya surat tersebut adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi

Dalam keterangan tersebut, juga disampaikan bahwa Dirreskrimsus Polda Metro menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melakukan koordinasi kepada Dirtipikor Bareskrim Pol untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap Firli Bahuri pada Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Terkait informasi itu, Yudi menilai alasan Firli meminta pemeriksaan di Bareskrim Polri adalah persoalan teknis yang hanya Firli saja yang tau. Menurutnya, bisa jadi langkah tersebut sebagai salah satu strategi dalam menghadapi kasus yang diusut Polda Metro Jaya.

"Alasannya tentu yang tau dia (Firli) sendiri ya. Tapi bisa jadi itu bagian dari strategi Firli agar dia tidak bisa ditempatkan yang sama dengan saksi-saksi lain seperti itu," tuturnya.

Sebagai infofrmasi, Yudi yang kini anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri menyebut apa yang diminta oleh Firli merupakan hak para saksi yang masih wajar dan bisa dipenuhi. Karena setiap saksi tentu punya permohonan yang dapat disampaikan kepada penyidik.

"Terkait di Mabes ya memang setiap saksi tentukan punya permohonan, bagi penyidik tentu yang paling penting adalah sikap kooperatifnya, apalagi pemeriksaan juga masih di lingkungan instansi kepolisian dan juga masih di Jakarta," jelasnya.

"Jadi saya pikir yang perlu didapatkan adalah pertama kesaksian dari Firli Bahuri, yang kedua kesaksian ini tentu didapatkan ketika dia datang," ujarnya.

Penulis :
Sofian Faiq

Terpopuler