
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menggelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Rencananya gelar perkara akan dilakukan pekan depan.
"Rencana minggu depan (gelar perkara penetapan tersangka)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (27/10/2023).
Diketahui, kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang telah d tahap penyidikan. Ratusan rekening milik Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan lembaga terkait Al-Zaytun telah diblokir.
Atas perbuatannya, Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Firdha Riris