billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Terkuak! Achsanul Qosasi Terima Duit Rp40 M dari Irwan Hermawan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Terkuak! Achsanul Qosasi Terima Duit Rp40 M dari Irwan Hermawan
Foto: Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Pantau - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi memerinci kasus korupsi yang menyeret nama Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi alias AQ.

Kuntadi menyebut, sekitar 16 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ menerima uang Rp40 miliar dari Irwan Hermawan alias IH melalui WP dan SR.

"Adapun kasus posisi yang dimaksud adalah bahwa sekitar tanggal 16 Juli 2022 pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt Jakarta, diduga saudara AQ alias Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," ujar Kuntadi kepada wartawan melalui konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 B," lanjutnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan anggota III BPK RI Achsanul Qosasi usai memenuhi pemeriksaan pagi ini. Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi soal aliran dana dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

"Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan itu kita mau klarifikasi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (3/10/2023).

Ketut menuturkan, terperiksa sudah tiba di Gedung Kejagung pukul 08.00 WIB. Dia mengungkapkan, Achsanul tiba lebih cepat dari waktu pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

"Sudah, sudah dari jam 08.00 WIB kurang, seharusnya jam 09.00 WIB," kata Ketut.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Firdha Riris