
Pantau - Saksi dugaan kasus korupsi dengan terdakwa bekas pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, yakni Mario Dandy Satriyo ogah disumpah dalam sidang ayahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta siang ini.
Ketika sidang dimulai, hakim mengungkapkan Mario Dandy bakal menjadi saksi dan disumpah memberi kesaksian. Mario Dandy mengaku keberatan untuk memberi kesaksian.
"Saudara menjadi saksi ya, ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi Mario Dandy," ujar hakim.
"Izin yang mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," jawab Mario Dandy.
Hakim lalu bertanya ke jaksa soal keberatan Mario Dandy. Jaksa menyebut, Mario Dandy bakal diminta keterangan tanpa disumpah.
"Sebagaimana saksi sebelumnya, saksi atasnama Christofer Dhyaksadarma, anak terdakwa. Adapun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah, karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam persidangan," tutur Jaksa.
Sementara itu, pengacara Rafael Alun menyerahkn keputusan tersebut ke Mario Dandy. Pengacara Rafael Alun menilai, kesaksian anak sang klien masih bisa didengar walaupun tak disumpah.
"Pada dasarnya kami menyerahkan pada saksi mengenai ini, tapi kalau mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi diperdengarkan pendapat saksi pribadi," kata pengacara Rafael Alun.
Hakim kemudian kembali bertanya ihwal kesediaan Mario Dandy. Dia mengaku bersedia bersaksi, namun tidak disumpah.
"Jadi saudara diharapkan memberikan keterangan tapi tidak disumpah, jadi saudara tidak berat kalau tidak disumpah itu ya apa adanya. Saudara bersedia memberikan keterangan tapi tidak disumpah?" kata hakim.
"Bersedia," respons Mario.
"Sampaikan saja apa adanya aja. Nanti kami yang menilai," timpal hakim.
- Penulis :
- Khalied Malvino