Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tetapkan Pengemudi Tabrak Pengayuh Sepeda sebagai Tersangka

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Tetapkan Pengemudi Tabrak Pengayuh Sepeda sebagai Tersangka
Foto: Ilustrasi kecelakaan

Pantau - Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pengemudi minibus DSA (39) sebagai tersangka setelah menabrak pengayuh becak inisial RL (65) hingga tewas di Jalan Pramuka. Tersangka terancam hukuman penjara dan denda.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/11/2023).

Gomos menyatakan DSA diganjar hukuman paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp24 juta atas perbuatannya.

"(Dikenakan pasal) Pasal 311 ayat 5," ucap Gomos.

Sebelumnya, Kecelakaan terjadi di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus), Sabtu (11/11/2023) pukul 04.30 WIB. RL (65), pengayuh gerobak becak, tewas ditabrak minibus yang dikemudikan DSA (39).

"Minibus berjalan di jalur cepat dari arah barat ke timur di Jalan Pramuka wilayah Cempaka Putih Jakarta Pusat, sesampainya di depan Gedung Toff Kote Dinol menabrak becak gerobak yang berjalan searah di jalan tersebut," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11/2023).

Gomos menambahkan, korban RL tewas di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian kepala hingga tangan kanan.

Saat ini, kata dia, jenazah korban telah dilarikan ke RSCM. "Meninggal dunia di TKP kemudian dibawa ke RSCM," ujarnya.

Penulis :
Yohanes Abimanyu