Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tempuh Praperadilan, Firli Bahuri ‘Ngekor’ Kebiasaan TSK Koruptor

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Tempuh Praperadilan, Firli Bahuri ‘Ngekor’ Kebiasaan TSK Koruptor
Foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Pantau - Ketua KPK Firli Bahuri akan melakukan perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Diduga kuat Firli akan melakukan praperadilan.

Semula, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons kabar bahwa Firli akan melakukan perlawanan. Alexander menyebut hal tersebut merupakan hak Firli.

"Tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Menurut Alexander, Firli sudah berkali-kali menyampaikan bantahan terkait berbagai tuduhan. Mulai tuduhan terkait pemerasan, gratifikasi dan suap.

"Tentu Pak Firli punya dasar atas pernyataan itu. Ketika ditetapkan sebagai tersangka tentu ada upaya hukum yang Pak Firli akan lakukan, dengan melakukan praperadilan. Misalnya dengan praperadilan," ujar Alexander.

Jika benar Firli melakukan praperadilan, tentu ini merupakan langkah yang biasa dilakukan para tersangka kasus korupsi. Bahkan banyak dari mereka, Firli ikut meneken status hukum.

Kini Firli terlihat akan mengekor langkah para tersangka korupsi. Dunia terus berulang.
 

Penulis :
Muhammad Rodhi