Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Bantah Penetapan SYL Koruptor Cacat Hukum gegara Firli Bahuri jadi TSK Dugaan Pemerasan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPK Bantah Penetapan SYL Koruptor Cacat Hukum gegara Firli Bahuri jadi TSK Dugaan Pemerasan
Foto: KPK gelar konferensi pers. (YouTube KPK RI)

Pantau - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah proses penetapan tersangka Firli Bahuri selaku Ketua KPK menjadi cacat hukum bagi koruptor Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Alex menegaskan, dua kasus yang menjerat Firli Bahuri dan SYL ini tak ada kaitannya. Perbedaan ini tampak jelas terlihat usai adanya sederet alat bukti yang dikumpulkan KPK dalam menjerat SYL sebagai tersangka korupsi di Kementerin Pertanian (Kementan).

"Tentu saja tidak ada tidak ada hubungannya. Hal itu sangat berbeda ditetapkan atas alat-alat bukti yang kami kumpulkan, kami berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristiwa pidana korupsi dan siapa pelakunya," ujar Alex kepada wartawan di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Dia mengaku bakal memberi bantuan hukum usai Firli Bahuri ditetapkan tesangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tentu saja masih mendapatkan bantuan hukum," ujar Alex saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade menambahkan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," terang Ade.

Seperti diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga SYL.

Ada pula Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
 

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino