
Pantau - Aparat kepolisian menetapkan seorang suami bernama Suprio Handono sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat kerangka yang dicor dalam rumah di Blitar, Jawa Timur. Korban bernama Fitriani (21) merupakan istri dari tersangka Saprio.
"Terpenuhi 2 (dua) alat bukti, ditetapkan kepada SH sebagai tersangka pembunuhan saudari Fitriani. Selanjutnya, SH dilakukan penahanan," kata Plt Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Jumat (24/11/2023).
Adapun Samsul mengatakan bahwa Satreskrim Polres Blitar Kota telah melakukan gelar perkara terkait peristiwa penemuan kerangka manusia tersebut. Dalam serangkaian penyelidikan maupun penyidikan, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang mengarah pada salah satu saksi yang pada akhirnya dijadikan tersangka.
Sebagai informasi, penemuan kerangka manusia dalam kamar di rumah, Desa Bacem, Kecematan Ponggok, Kabupaten Blitar, itu bermula dari pemilik rumah yang baru, Sugeng Riyadi, maurenovasi rumah, pada Selasa (21/11). Kerangka ditemukan di bawah lantai kamar rumah yang baru dia beli dari adik iparnya berinisial SH.
Dari sejumlah kamar di rumah tersebut terdapat satu kamar dengan pintu terkunci, dan saat dibuka paksa ada satu bagian lantai dengan cor yang berbeda dengan bagian lantai lainnya.
Kemudian Sugeng meminta pekerja untuk membongkar bagian dari lantai kamar tersebut dan menemukan kerangka tengkorak serta tulang belulang manusia. Kedalaman lubang tersebut sekitar 1 hingga 1,5 meter.
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak empat orang saksi, termasuk AH yang merupakan pemilik rumah sebelumnya.SH diketahui tinggal bersama istrinya, Fitriani.
"Ada empat saksi yang kami mintai keterangan. Yang jelas, saksi yang mengetahui, mendengar, melihat. Kami belum bilang ini pelaku, tetapi masih saksi. Kami intensif untuk meminta keterangan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P S, Rabu (22/11).
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris