Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Gerebek Warung Kelontong Jual Obat Terlarang di Nagrak Cianjur, Polisi Amankan 500 Butir Berbagai Merek

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Gerebek Warung Kelontong Jual Obat Terlarang di Nagrak Cianjur, Polisi Amankan 500 Butir Berbagai Merek
Foto: Ilustrasi obat terlarang

Pantau - Aparat kepolisian menangkap pengedar obat terlarang berkedok warung kelontong berinissial KR (27) di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dari penangkapan trsebut, polisi mengamankan 500 butir obat terlarang berbagai merek.

"Sejumlah pemuda yang sedang berbelanja ke warung kelontong tersebut. Sebagian besar membeli obat terlarang berbagai merek seperti Tramadol, Heximer dan Trihek," kata Kapolsek Cugenang AKP Tedi Setiadi seperti dikutip dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Tedi menjelaskan, pemilik warung mengaku sudah beberapa bulan terakhir menjual obat terlarang. KR mendapat pasokan obat terlarang dari bandar besar yang memasok ke warungnya.

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap bandar besar serta memutus rantai peredaran obat terlarang di Cianjur.

"Kami akan terus mengejar pelaku dan pengedar obat terlarang yang keberadaan-nya meresahkan warga terutama di sejumlah wilayah di Cianjur seperti perkotaan, Cugenag, Pacet dan Cipanas," tuturnya.

Warga diminta Tedi, dapat membantu petugas dengan cara melapor jika mendapatkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal nya.

Hal itu guna memberantas dan mempersempit ruang gerak pelaku dan pengedar obat terlarang serta narkoba.

"Jangan takut untuk melapor karena identitas pelapor akan dirahasiakan, ini merupakan tanggungjawab bersama agar tidak merusak mental anak muda dan pelajar di Cianjur," tuturnya.

"Kami juga minta orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak remajanya," imbuhnya.

Sumber: Antara 

Penulis :
Sofian Faiq

Terpopuler