HOME  ⁄  Hukum

Imigrasi Bali Ajukan Penangguhan Penahanan TSK Pungli 'Fast Track'

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Imigrasi Bali Ajukan Penangguhan Penahanan TSK Pungli 'Fast Track'
Foto: Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pantau - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka pungutan lias (pungli) layanan fast track bandara, HS yang sudah ditahan kejaksaan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengklaim, penangguhan penahanan terhadap HS ini untuk pemeriksaan internal.

"Kami telah menonaktifkan 1 orang petugas Imigrasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama HS, yang diduga melakukan penyimpangan dalam layanan jalur khusus (fast track)," kata Suhendra dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Suhendra menuturkan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Rabu (22/11/2023).

"Permohonan Penangguhan Penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang," ucap Suhendra.

Meski mengajukan penangguhan penahanan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersangka kepada Kejati Bali.

"Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi Bali dalam menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum dan keadilan serta menjamin bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap koperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini," terang Suhendra.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai pun meningkatkan pelayanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, misalnya pemasangan 30 unit autogate di area kedatangan internasional, yang mana pekerjaan pemasangannya sudah dimulai sejak pertengahan Oktobe 2023. Rencananya, 30 unit autogate ini bakal dioperasionalkan pada akhir Desember 2023.

"Penambahan 50 unit autogate pada Kuartal I 2024, 30 unit tambahan akan dipasang area kedatangan dan 20 unit akan dipasang pada area keberangkatan internasional," tutur Suhendra.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan seorang pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Haryo Seto, atas kasus dugaan melakukan pungutan liar pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan di Denpasar, Bali, Kamis (16/11/2023), mengatakan Haryo Seto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali yang telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk.

"Saudara HS, sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya," kata Dedy.

Atas perbuatannya, tersangka HS disangka melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HS selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Sebelumnya, Haryo Seto diamankan penyidik Kejati Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bali, Selasa (14/11/2023), pukul 22.00 Wita.

Haryo Seto merupakan satu dari lima orang yang diamankan penyidik Kejati Bali. Sementara itu, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.

Penangkapan terhadap lima pegawai Imigrasi tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pungli di jalur prioritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Fast Track merupakan layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas, seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, serta pekerja migran.

Lima oknum petugas Imigrasi memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp100.000 hingga Rp250.000 per orangnya. Barang bukti yang disita dalam OTT oleh Kejati Bali berupa uang sejumlah Rp100 juta.

Berdasarkan keterangan lima oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai tersebut, Kejati Bali menduga setiap bulan terkumpul Rp100-200 juta uang yang dikumpulkan dari pungutan liar itu.

Penulis :
Khalied Malvino