
Pantau - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang pernah dimarahi Presiden Joko Widodo terkait kasus korupsi e-KTP.
"Ya, Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," ujar Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (1/12/2023).
Alex mengungkapkan, permintaan Jokowi tersebut ditolak karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK.
"Ditolak karena Sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka," kata Alex.
Sebelumnya, Agus mengungkapkan pernah dipanggil dan diminta Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Setnov kala itu menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada 2016 bergabung jadi koalisi pendukung Jokowi.
Sebelum mengungkapkan kesaksiannya, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa ada hal yang harus dijelaskan.
"Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya," ungkap Agus.
"Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," imbuhnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas