
Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang memvonis Rihani-Rihani hukuman selama 4 dan 3 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar. Rihana-Rihani adalah terdakwa kasus penipuan iPhone.
"Rihana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ITE dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono saat dihubungi, Selasa (5/12/2023)
"Subsider 8 bulan kurungan," sambungnya..
Arif menjelaskan, Terdakwa Rihana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, terdakwa Rihani divonis hukuman 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan. Rihani dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Untuk Rihani terbukti melakukan penggelapan dengan hukuman 3 tahun penjara," ucapnya.
Vonis hukuman tersebut lebih rendah dari dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa Rihana dan Rihani dituntut hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone.
Diberitakan sebelumnya, Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain) Kejari Banten, Teuku Syahroni mengatakan. sudah menerima berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani terkait kasus jual beli iPhone dinyatakan lengkap atau (P21).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima pelimpahan tahap II.
"Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam hal ini menerima penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani dari Penyidik Polda Metro Jaya," kata Teuku ditemui di Kejari Tangerang Selatan, Kamis (31/8).
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap pada bulan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya awal bulan Juli 2023.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Selasa (4/7).
- Penulis :
- Sofian Faiq