Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eddy Hiariej Terima Suap Rp 8 M Lewat Pengacara-Asisten Pribadi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Eddy Hiariej Terima Suap Rp 8 M Lewat Pengacara-Asisten Pribadi
Foto: Eddy Hiariej

Pantau - KPK resmi mengumumkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai Tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Alex mengatakan Eddy menerima total Rp 8 miliar melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Eddy menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

"Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 s/d 2022 terkait status kepermilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas," kata Alex kepada wartawan di KPK, Kamis (7/12/2023).

Alex menyebut terjadi kesepakatan bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Eddy kemudian menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi dirinya.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 Miliar," ucap Alex

Alex mengataka ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri. Eddy, kata Alex, bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.

"Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," jelas Alex.

Atas hal tersebut, Helmut kembali memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusurii dan didalami hingga dikembangkan," imbuhnya

Penulis :
Ahmad Ryansyah