HOME  ⁄  Hukum

Ribuan Pejabat Korupsi Sejak Era SBY: 344 Anggota DPR, 38 Menteri, 24 Gubernur dan 162 Bupati

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Ribuan Pejabat Korupsi Sejak Era SBY: 344 Anggota DPR, 38 Menteri, 24 Gubernur dan 162 Bupati
Foto: Presiden Jokowi dalam Hakordia 2023 (Tangkapan layar Youtube KPK)

Pantau - Presiden Jokowi mengungkap data pejabat korupsi di Indonesia selama kurun 2004-2022, yang telah ditangkap dan dipenjara.

"Catatan saya, 2004 sampai 2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344 termasuk Ketua DPR dan Ketua DPRD," kata Jokowi di Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Kemudian ada 38 menteri dan kepala lembaga, 24 Gubernur, 162 Bupati/ Walikota, 31 hakim termasuk hakim konstitusi.

"Ada 8 komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat. Terlalu banyak, banyak sekali. Sekali lagi, carikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia," sebut Jokowi.

Jika diakumulasi jumlahnya mencapai 1.385 orang, termasuk dari pihak swasta.

Jokowi mengatakan, meski sudah banyak yang dipenjara, korupsi hingga hari ini masih tetap ada bahkan semakin canggih.

"Dengan begitu banyaknya orang, pejabat yang sudah dipenjarakan, apakah korupsi bisa berhenti? Berkurang? Ternyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi," kata Jokowi.Ia pun mendorong agar DPR segera merampungkan RUU Perampasan Aset. Hal ini bertujuan memberi efek jera maksimal bagi koruptor.

Penulis :
Fadly Zikry
Editor :
Fadly Zikry