
Pantau - KPK tengah mempelajari laporan PPATK terkait adanya transaksi janggal dana kampanye yang mengalir ke sejumlah parpol peserta Pemilu 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK telah menerima laporan PPATK tersebut dan telah meminta jajarannya untuk mendalami laporan itu.
"KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye dan pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan, dan bahas dengan pimpinan," kata Alex, Rabu (20/12/2023).
Alex mengungkapkan, KPK akan mendalami sumber uang dari transaksi janggal yang dilaporkan oleh PPATK tersebut.
Menurutnya, KPK akan tetap bisa mengusut dugaan korupsi di balik transaksi janggal tersebut meskipun pelakunya bukan penyelenggara negara.
Ia mengingatkan, dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK mengatur bahwa pihaknya berwenang mengusut kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara di atas Rp1 miliar.
"Jadi enggak ada persoalan, enggak ada penyelenggara negara, tapi sumber uang dari negara itu bisa dari APBN, APBD, BUMN, BUMD itu dianggap sebagai kerugian negara," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada transaksi janggal yang diduga untuk membiayai kampanye Pemilu 2024 yang bersumber dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya.
Transaksi mencurigakan itu terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Ivan menyampaikan, seharusnya transaksi melalui RKDK selama masa kampanye marak karena digunakan buat keperluan elektoral. Akan tetapi, saat ini justru transaksi pada RKDK cenderung datar.
- Penulis :
- Aditya Andreas