Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bupati Meranti M Adil Tak Terima Divonis 9 Tahun, Ajukan Akan Banding dalam 1-2 Hari

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Bupati Meranti M Adil Tak Terima Divonis 9 Tahun, Ajukan Akan Banding dalam 1-2 Hari
Foto: Bupati Meranti nonaktif M Adil

Pantau - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi. Adil melawan vonis itu dengan mengajukan banding.

"Yang penting nanti kita banding lagi. Itu kan tuntutan (vonisnya sesuai tuntutan 9 tahun), biarkan saja dulu," kata Adil, Kamis (21/12/2023).

Adil mengatakan memori banding telah disusun tim pengacaranya. Dalam dua hari ke depan berkas bandingnya akan diserahkan.

"Mungkin dalam 1 atau 2 hari ini," terang Adil.

Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Muhammad Adil. Adil juga diwajibkan bayar uang denda Rp 600 juta dan pengganti Rp 17,8 miliar.

Dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim menyatakan M Adil melanggar sejumlah pasal sebagai Bupati Meranti. Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU Tipikor. Tak hanya itu, hakim juga menilai M Adil melanggar Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan UU Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Penulis :
Ahmad Ryansyah