Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Apartemen Firli Bahuri di Dharmawangsa Jaksel Belum Masuk LHKPN

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Apartemen Firli Bahuri di Dharmawangsa Jaksel Belum Masuk LHKPN
Foto: Apartemen di Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pantau - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membeberkan apartemen di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, milik kliennya itu belum termasuk ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ya cuma itu saja apartemen yang kemarin (yang belum masuk LHKPN)," kata Ian di gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Ian menuturkan, apartemen tersebut mengalami kendala persyaratan UU dan belum bisa dimasukkan ke LHKPN. Pasalnya, surat apartemen itu pun belum sampai ke akta jual-beli.

"Masih proses pengikatan saja, jadi belum full, belum sepenuhnya milik beliau. Sehingga, tidak dilaporkan, kan dilaporkan LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau ya, tapi ini kan belum," ujar Ian.

"Terkendala proses kepemilikan terhadap beliau (Firli), dalam apartemen itu sudah ada keputusan pailit," sambungnya.

Ian juga mengaku bakal mengklarifikasi soal apartemen Firli Bahuri di Dharmawangsa itu saat pemeriksaan hari ini. Setelahnya, Ian memastikan bakal memberi keterangan pers.

"Ya nanti kita sampaikan semua ke penyidik setelah pemeriksaan kami bisa jelaskan kepada teman-teman jurnalis apa saja yang kita klarifikasi," ungkapnya.

Apartemen Firli Bahuri DIgeledah Polisi

Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah apartemen Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri di kawasan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023) siang.

Tampak 2 unit mobil penyidik Polda Metro Jaya terparkir di area hotel. Satu mobil bertuliskan 'Ditreskrimsus Polda Metro Jaya', senentara satu lagi berpelat dinas Polri.

Sekuriti apartemen tersebut sempat melarang wartawan melakukan peliputan penggeledahan penyidik Polda Metro Jaya.

Terlihat pintu gerbang apartemen dijaga ketat sejumlah sekuriti. Mereka memeriksa tiap kendaraan yang hendak masuk ke area apartemen.

Sebelumnya, Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap.

Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023.

Penulis :
Khalied Malvino