Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Singgung Netralitas Usai Tahan Indra Charismiadji

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kejagung Singgung Netralitas Usai Tahan Indra Charismiadji
Foto: Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penahanan tersangka Indra Charismiadji sebagai tersangka kasus penggelapan pajak tak melanggar instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Diketahui, ST Burhanuddin meminta penundaan pengusutan kasus korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam serangkaian tahapan Pemilu 2024.

Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Timnas AMIN) pun mempertanyakan komitmen Kejagung soal instruksi ST Burhanuddin terkait penundaan kasus korupsi atau TPPU terkait capres-cawapres hingga Pemilu 2024 tuntas. Namun belakangan diketahui Kejagung malah menetapkan Indra Charismiadji sebagai tersangka kasus korupsi.

Kejagung menegaskan, pihaknya tak melanggar netralitas penegakan hukum Pemilu 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Thaun 2023 tentang netralitas penegakan hukum tak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Indra.

Ketut bilang, instruksi Jaksa Agung berisi instruksi untuk menunda pengusutan kasus korupsi atau TPPU yang ditangani Kejagung terhadap caleg maupun capres-cawapres dalam proses Pemilu 2024.

Sementara dalam kasus Indra, penyidik dalam kasus ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pajak Kanwil DJP Jakarta Timur. Sedangkan Kejagung hanya mendapat pelimpahan berkas sehingga kejaksaan tak bisa menyetop kasus tersebut.

"Terkait dengan Instruksi Jaksa Agung No 6 Tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini (kasus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji)," kata Ketut dalam video yang diterima, Kamis (28/12/2023).

"Kenapa? Karena yang ditujukan dalam Instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait dengan tugas fungsi pokok kejaksaan, apa itu? Tugasnya adalah dalam proses penegakan hukum khusus tindak pidana korupsi dan TPPU yang terkait dengan korupsi yang ditangani kejaksaan," lanjutnya.

Penulis :
Khalied Malvino