billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Komisi III DPR Segera Jadwalkan Pembahasan Pemberhentian Firli Bahuri dari KPK Usai Reses

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi III DPR Segera Jadwalkan Pembahasan Pemberhentian Firli Bahuri dari KPK Usai Reses
Foto: Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman.

Pantau - Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penghentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK.

Komisi III DPR akan segera menyusun jadwal pemilihan Pimpinan KPK yang baru setelah menerima surat presiden (surpres) dari Jokowi.

“Tentu kami akan menindaklanjuti pemberhentian Pak Firli secara resmi oleh Pak Jokowi tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (29/12).

"Hal ini ebagaimana diatur Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka akan dipilih penggantinya dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya,” lanjutnya.

Habiburokhman menyatakan, pihaknya akan segera menetapkan jadwal pertemuan penggantian Firli secepat mungkin setelah menerima surpres tersebut.

Meski begitu, ia menegaskan, pertemuan tersebut baru akan dijadwalkan setelah DPR menyelesaikan periode resesnya pada tanggal 15 Januari 2024.

“Segera setelah kami mendapatkan salinan resmi pemberhentian tersebut, kami akan mengagendakan pemilihan pimpinan KPK pengganti Pak Firli Bahuri,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK. Kebijakan itu dituang dalam keputusan presiden yang ditandatangani pada Kamis (28/12/2023).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut, Keppres itu telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian  Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” kata Ari melalui pesan singkat, Jumat (29/12/2023).

Penulis :
Aditya Andreas