Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, 6 Pelaku Pangkatnya Prada TNI

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, 6 Pelaku Pangkatnya Prada TNI
Foto: ilustrasi penganiayaan - tangkapan layar

Pantau - TNI menetapkan enam prajurit berinisial Y, P, A, J, F, dan M menjadi tersangka pengeroyokan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Enam tersangka, pangkatnya Prajurit Dua (Prada) TNI.

"Enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Kapendam Diponegoro Kolonel Richard Harison, Selasa (2/1/2024).  

Richard menegaskan, saat ini Denpom IV/Surakarta masih terus mendalami kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar. Lanjutnya, proses penyelidikan masih tetap berjalan meski enam Prada TNI ditetapkan jadi tersangka.

"Sampai dengan saat ini Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video penganiaayaan yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota TNI kepada relawan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.

Diketahui, penganiyaan itu dilakukan oknum anggota TNI di Boyolali, karena suara knalpot 'brong' bising relawan yang dimainkan saat melintasi Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah.

"Pengendara sepeda motor kenalpot brong melintasi Markas Kompi B sedang memain-mainkan gas sepeda motornya. Lalu, dihentikan dan ditegur oleh anggota,'' kata Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).

"Selanjutnya terjadi cekcok mulut hingga berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," pungkasnya.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq