
Pantau - TNI menetapkan enam prajurit berinisial Y, P, A, J, F, dan M menjadi tersangka pengeroyokan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Enam tersangka, pangkatnya Prajurit Dua (Prada) TNI.
"Enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Kapendam Diponegoro Kolonel Richard Harison, Selasa (2/1/2024).
Richard menegaskan, saat ini Denpom IV/Surakarta masih terus mendalami kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar. Lanjutnya, proses penyelidikan masih tetap berjalan meski enam Prada TNI ditetapkan jadi tersangka.
"Sampai dengan saat ini Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video penganiaayaan yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota TNI kepada relawan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
Diketahui, penganiyaan itu dilakukan oknum anggota TNI di Boyolali, karena suara knalpot 'brong' bising relawan yang dimainkan saat melintasi Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah.
"Pengendara sepeda motor kenalpot brong melintasi Markas Kompi B sedang memain-mainkan gas sepeda motornya. Lalu, dihentikan dan ditegur oleh anggota,'' kata Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).
"Selanjutnya terjadi cekcok mulut hingga berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq