Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eddy Hiariej Ngajuin Praperadilan Lagi ke PN Jaksel, Apa yang Berbeda dengan Sebelumnya?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Eddy Hiariej Ngajuin Praperadilan Lagi ke PN Jaksel, Apa yang Berbeda dengan Sebelumnya?
Foto: Eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej.

Pantau - Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bakal mengajukan lagi permohonan praperadilan penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kabarnya, permohonan praperadilan ini bakal diajukan antara hari ini atau besok.

"Jadi itu tetap kita daftarkan hari ini atau besok pagi didaftarkan untuk sidang berikutnya," kata pengacara Eddy, Ricky Sitohang kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Ricky menuturkan, permohonan praperadilan kliennya sudah disempurnakan substansinya. Subjek formil praperadilan yang dimohonkan Eddy Hiariej terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK).

"Alasan kita itu kan untuk memperbaiki atau revisi daripada substansi, kita berbicara subjek formil tentang tidak sahnya penetapan tersangka," ujarnya.

PN Jaksel sebelumnya mengabulkan pencabutan praperadilan Eddy Hiariej melawan KPK. Eddy tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Gugatan praperadilan tersebut juga diajukan dua tersangka lainnya, yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

"Mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan," demikian bunyi putusan praperadilan yang diketok Estiono sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (21/12/2023).

"Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya.

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang menuturkan, ada revisi dalam permohonan praperadilan kliennya. Eddy Hiariej akan mengajukan kembali permohonan praperadilan setelah tuntas merevisi.

"Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali," kata Ricky.

Dalam permohonan praperadilan versi revisi ini, Eddy Hiariej meminta status tersangkanya dibatalkan.

"Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," tambah pengacara Eddy, Muhammad Luthfie Hakim.

Penulis :
Khalied Malvino