
Pantau - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor melawan penetapan tersangka dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sidoarjo. Perlawanan ini diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diakses dari portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pengajuan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dan diajukan dan diregistrasikan pada Senin (22/4/2024).
"Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK," demikian tertulis di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Selasa (23/4/2024).
Petitum pengajuan praperadilan tersebut belum ditayangkan pada SIPP PN Jaksel. Namun, sidang perdana praperadilan tersebut bakal digelar Senin (6/5/2024).
Ditetapkan Tersangka
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dijadikan tersangka dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Lantas, apa reaksi Gus Muhdlor?
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK, sehingga kami mohon doa seluruh warga Sidoarjo," ujar Gus Muhdlor, Selasa (16/4/2024).
Gus Muhdlor mengaku siap apabila dipanggil KPK. Muhdlor menghormati proses hukum terhadap dirinya.
"Secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati segala keputusan yang kemudian dikeluarkan oleh KPK," kata dia.
"Yang jelas bahwa proses ini kami hormati dan kemudian karena negara hukum, masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya, jadi secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK," sambung Gus Muhdlor.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Latisha Asharani