Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Jaksa: Pikir-Pikir

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Jaksa: Pikir-Pikir
Foto: Ilustrasi palu sidang

Pantau - Haris Azhar dan Fatia Maudi dinyatakan bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa nyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Izin, Yang Mulia, kami berterima kasih kepada Yang Mulia atas putusan dan pertimbangan hukumnya, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan saksama, untuk itu kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa dalam sidang, Senin (8/1/2024).

Sementara itu, Haris dan Fatia beserta dengan tim pengacaranya mengucapkan terima kasih dan menerima putusan tersebut.

"Kan bebas, menerima," kata Haris saat dimintai tanggapan oleh hakim.

"Menerima, Yang Mulia," ucap Fatia.

Setelah itu, Hakim menyatakan sidang Haris dan Fatia selesai. Lalu Hakim meminta maaf jika selama persidangan ada kekeliruan.

"Dengan demikian selesai sudah pembacaan putusan Haris Azhar dan Fatia, dengan demikian kami selaku majelis hakim, kami selaku manusia tidak luput dari salah, baik kata maupun pikiran untuk itu kami mohon dimaafkan, dan terima kasih kepada semua pihak," kata hakim ketua.

Diketahui sebelumnya, jaksa menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hukuman penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun, berbeda dengan Jaksa, majelis hakim mengatakan bahwa Haris dan Fatia tak terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Luhut dan dinyatakan bebas.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Muhammad Rodhi

Terpopuler