
Pantau - Ada tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) diduga terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur. Ketiganya yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J, kini ditahan di Pusat Polisi Militer AD (Puspomad).
"Ada tiga personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Mayor BP, kemudian Kopda AS, dan Praka J. Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wadan Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024),
Lebih lanjut, ketiga oknum prajurit TNI AD ini diduga melakukan pelanggaran antara lain Pasal 408 KUHP tentang Penadahan Hasil Kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer.
"Karena prajurit, kami gunakan juga KUHPidana Militer di mana atas kewenangannya dia melakukan tindak pidana. Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103, yaitu tidak menaati perintah atasan," kata Eka.
Proses hukuman untuk ketiga prajurit tersebut masih terus berjalan. Kata Eka, pihaknya akan berkoordinasi bersama Polda Metro Jaya guna melakukan pengembangan lebih lanjut.
Diketahui, kasus sindikat curanmor terungkap atas kerja sama antara Pomdam V Brawijaya, Polda Jawa Timur, dan Polda Metro Jaya. Aksi ini diduga melibatkan oleh oknum prajurit TNI, dan dua warga sipil yakni Eko Irianto dan MY. Aksi ini dipimpin oleh tersangka Eko.
Oknum TNI menyimpan sejumlah kendaraan tersebut di Markas Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Ada 260 unit kendaraan bermotor terdiri atas 46 mobil dan 214 motor yang disita.
Kendaraan tersebut diketahui beberapa merupakan sitaan dari debitur yang menunggak cicilan.
"Tersangka mendapatkan kendaraan dari beberapa wilayah baik Jakarta, Jateng, Jatim, maupun Jabar. Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi STNK dan BPKB ketika dibeli dan ditampung oleh pelaku," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Muhammad Rodhi