Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senpi Ilegal

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senpi Ilegal
Foto: Ilustrasi palu sidang

Pantau - Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api (senpi) ilegal. Diungkapkan oleh jaksa, dalam penggeledahan di kediaman Dito ditemukan sebanyak 15 senjata.

"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak," kata jaksa Ariya Satria saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Jaksa mengungkapkan penemuan senjata tersebut saat penggeledahan di kediaman Dito yan juga dijadikan Kantor PT Garuda Yaksa Perkasa yang dilakukan pada (13/3/2023) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Bahwa posisi dari seluruh senjata api yang ditemukan penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah/kantor Terdakwa berada di satu ruangan kerja dari Terdakwa," ujar Jaksa.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan 15 unit senjata, peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W di satu ruangan kerja Dito.

Diketahui, sembilan dari 15 senjata yang ditemukan tidak memiliki izin atau ilegal. Senjaya yang ilegal yakni ada 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Jaksa menyakini Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (Stbl.1948 No 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Muhammad Rodhi