Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Yusril Sebut Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi Jelang Pemilu Inkonstitusional

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Yusril Sebut Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi Jelang Pemilu Inkonstitusional
Foto: Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

Pantau - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, upaya pemakzulan Jokowi jelang Pemilu sebagai gerakan yang inkonstitusional.

Ia mengatakan, proses pemakzulan sangat mustahil dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab, proses itu panjang memakan waktu yang amat panjang.

"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan Presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andaipun DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK," kata Yusril.

Tak hanya itu, Yusril menjelaskan, jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR.

Selanjutnya, barulah MPR yang akan memutuskan, apakah Presiden dimakzulkan atau tidak. Menurutnya, hal itu paling cepat memakan waktu hingga enam bulan lamanya.

"Kalau proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai," tegas Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran ini.

Yusril juga menjelaskan, Pemilu bisa saja gagal terjadi jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang. Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada presiden terpilih yang baru.

Ia juga mengaku heran, mengapa para pihak yang ingin memakzulkan Presiden Jokowi justru menyambangi Menko Polhukam Mahfud MD. Padahal, lebih tepat apabila mereka menyampaikan kepada DPR.

"Seharusnya mereka menyambangi fraksi-fraksi DPR kalau ada yang berminat menindaklanjuti keinginan mereka agar segera dilakukan langkah-langkah pemakzulan," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas