
Pantau - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus membeberkan tersangka D (17) yang bertugas sebagai 'HRD'-nya para korban open BO di indekos nomor 28 di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Diketahui, D juga bertugas mencari pria hidung belang pelanggan open BO. D rupanya sudah bekerja sebagai 'HRD'-nya muncikari A alias Oma (52) selama 3 bulan. A alias Oma juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Tersangka D mencari pelanggan menggunakan aplikasi MiChat yang mana hasil pemeriksaannya selama lebih kurang 3 bulan tersangka D melakukan pencarian pelanggan sebanyak 128 tamu yang berhasil dicari, dalam hal ini pelanggan yang mau menggunakan jasanya," paparnya.
Tampung Korban di Indekos
Oma juga berperan menampung para korban open BO ini di Indekos nomor 28 di Jatisampurna, Kota bekasi. Indekos itu juga disediakan laundry, dan para korban ditempatkan di kos nomor 28.
"Untuk tersangka A alias Oma dia menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry. Korban di kos 28," katanya.
Oma menyewa indekos itu dengan biaya murah, sekitar Rp1 juta per bulan. Firdaus bilang, pemilik indekos tak mengetahui aktivitas open BO versi Oma ini.
"Jadi kos 28 ini punya orang lain yang masih kami melakukan pemeriksaan. Yang mana pemiliknya ini mengakui tidak tahu-menahu terkait usaha yang dijalankan tersangka A alias Oma ini," katanya.
"Iya (prostitusi) dilakukan di situ, dilakukan tempat eksploitasinya di situ," tambahnya.
Firdaus menuturkan, indekos ini memiliki total kamar 28 unit. Oma diketahui menyewa beberapa kamar di indekos di Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Kos-kosan ini ada sekitar 28 kamar, namun hanya beberapa kamar saja yang digunakan, tidak semua," jelasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Ahmad Munjin