Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

Polis Tangkap Suami Pembunuh Istri di Deli Serdang

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polis Tangkap Suami Pembunuh Istri di Deli Serdang
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti di Medan, Sumatera Utara, Senin (15/1/2024). (M. Sahbainy Nasution)

Pantau - Polrestabes Medan menangkap pria HI (37) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, MN (27), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Dari pengakuan tersangka, ia membunuh korban karena sakit hati dan dendam," kara Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, di Medan, Senin (15/1/2024).

Teddy mengatakan pelaku HI ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Pembangunan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (13/1) malam.

"Tim bekerja keras untuk menangkap HI pada Sabtu malam karena kejadiannya pada pagi hari," ujarnya.

Teddy mengatakan, pelaku pada Jumat (12/1) merencanakan pembunuhan dengan berjanji bertemu istrinya itu di salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

"Setelah bertemu di kamar, pelaku langsung membunuh korban, kemudian jenazahnya dibawa dengan menggunakan mobil ke Sei Semayang, Deli Serdang," ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya sarung bantal tidur, handuk, tali plastik, bantal tidur dan beberapa lain-lain.

"Pelaku dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana," tutur Teddy.

Teddy menambahkan, korban merupakan istri kedua tersangka dan mereka telah menikah selama satu tahun. Mereka juga telah memiliki anak yang berusia empat bulan. Tersangka HI mengaku menyesal telah membunuh istrinya tersebut. 

Dibeitakan sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas dalam parit di Desa Sei Semayang, Deli Serdang. Jasad korban ditemukan oleh sekelompok anak sekolah yang sedang mencari pemandian pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, korban dalam keadaan telungkup serta mengeluarkan darah dari hidung.

Sumber: Antara

Penulis :
Firdha Riris