
Pantau - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli akan diperiksa pada pekan ini.
"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 gedung Bareskrim," kata Ade, Selasa (16/1/2024).
Ade menungkapkan pemeriksaan kali ini dilakukan untuk meminta keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa.
"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade.
Ade melanjutkan, bahwa pihak kepolisian masih berusaha melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa, jika berkas sudah rampung akan diberikan ke jaksa kembali.
"Secepatnya kita akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta. Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo," ungkap Ade.
Sebagai informasi, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Firli Bahuri sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Firli juga terancam pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun