Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Siskaeee

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Siskaeee
Foto: Geding Polda Metro Jaya

Pantau - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.

"Penyidik melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud, " katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Ade juga menjelaskan soal Siskaeee yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya menyebut itu adalah hak tersangka.

"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya. Itu kita hormati," jelasnya.

Oleh karena pihaknya menjamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara tersebut (a quo). 

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee dan menjadwalkan sidang perdana Senin (22/1) pekan depan.

"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (16/1)

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut. Gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka.

"Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta. Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya," ujar Djuyamto.

Diberitakan sebelumnya, Siskaeee melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus produksi film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan diajukan Siskaeee pada Senin (15/1/2024) dan telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi.

Penulis :
Sofian Faiq