Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pelaku Bullying Siswi SMA di Ciputat Ngaku Punya Bekingan dan Gak Takut Polisi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Pelaku Bullying Siswi SMA di Ciputat Ngaku Punya Bekingan dan Gak Takut Polisi
Foto: Siswi SMA di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) berseragam cokelat didorong kakak kelasnya. (Instagram)

Pantau - Pelaku bullying terhadap siswi SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku tak takut dilaporkan ke polisi. Pelaku bullying ngaku punya bekingan walaupun korban sudah melapor ke aparat penegak hukum.

Pengakuan itu disampaikan pelaku bullying ke temannya melalui WhatsApp usai video perundungan terhadap DN (17) menyebar luas di media sosial (medsos). Dalam video itu, korban jatuh tersungkur ke tempat sampah akibat sentuhan pelaku bullying.

Adapun tangkapan layar pesan WhatsApp pelaku dan temannya yang mengaku tak takut polisi ini juga beredar luas di dunia maya. Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp itu, awalnya teman pelaku menyampaikan kabar bahwa aksi perundungan pelaku beredar luas di medsos.

“Lu viral (nama pelaku disensor),” tulis pesan WhatsApp teman pelaku, dikutip Pantau.com dari akun Instagram @wargatangsel, Rabu (17/1/2024).

“Tau gua,” jawab pelaku.

“Ga takut gua. Ada back-up-an,” sambung pelaku.

Aksi Bullying Terekam Kamera Ponsel

Media sosial (medsos) kembali digegerkan dengan aksi bullying siswi di SMA di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Pihak kepolisian pun gerak cepat turun tangan mengusut kasus tersebut.

Dilihat dari video yang sudah beredar, tampak korban mengenakan seragam pramuka, sedangkan pelaku bullying dinarasikan sebagai alumni di SMA yang sama dengan korban.

Pelaku bullying terlihat memaki hingga memukul dada kirinya. Bahkan, pelaku mendorong korban hingga jatuh tersungkur ke tempat sampah. Aksi ini turut direkam kerabat pelaku. Bukannya menolong, perekam video malah menertawakan korban.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin mengungkapkan, insiden bullying ini terjadi ada Rabu (10/1/2024). Korban sudah melapor ke polisi. Diketahui, korban merupakan siswa aktif di SMA tersebut, sedang pelaku adalah kakak kelas korban di sekolah yang sama.

"(Pelaku) sudah lulus. Korban masih pelajar di sekolah yang sama. Sesuai laporan yang sudah dibuat oleh korban, yang dilaporkan adalah Pasal 80 Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kemas Arifin saat dihubungi wartawan, Selasa (16/1/2024).

Korban menderita luka memar di dada serta di tangannya akibat didorong pelaku hingga jatuh tersungkur ke tempat sampah.

"Beberapa ada yang disampaikan oleh korban juga seperti tangannya mengalami luka di bagian dada mengalami memar, lalu kemudian rambut korban juga ditarik oleh pihak pelaku," ujarnya.

Polsek Ciputat Timur masih menyelidiki kasus bullying tersebut, termasuk memeriksa korban dan pelaku.

"Jadi pada saat kejadian tanggal 10 itu jumlahnya ada 4 yang hadir dari pihak pelaku. Kami lagi melakukan penyelidikan memeriksa saksi-saksi. Kami masih mendalami, masih saksi. Kami klarifikasi dulu keterangan pihak korban dan pelaku maupun saksi," ujarnya.

Penulis :
Khalied Malvino