billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Tetapkan 2 ASN jadi Tersangka Suap Ditjen KA Kemenhub

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPK Tetapkan 2 ASN jadi Tersangka Suap Ditjen KA Kemenhub
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri - (Tangkap layar)

Pantau - KPK menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) tersangka baru di kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Dijen KA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur KA di Sulawesi Selatan (Sulsel), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar), dan Jawa-Sumatra tahun anggaran 2018-2022.

"Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dua orang ASN," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Ali menuturkan penetapan tersangka dua ASN itu merupakan hasil pengembangan fakta persidangan dengan terpidana Dion Renato Sugiarto cs.

"Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan Terpidana Dion Renato Sugiarto dkk," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api tersebut. Asta Danika juga telah ditahan.

"Tim penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama terhitung mulai 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beberapa waktu lalu.

Keterlibatan tersangka baru ini berawal saat Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek di Kementerian Perhubungan, khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Keduanya kemudian mendekati Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampengan-Cianjur tahun 2023-2024. SPH yang juga menjadi tersangka di kasus ini bertugas untuk mengkondisikan proses lelang.

"Terjadi kesepakatan AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang," ujar Tanak.

Tanak mengatakan SPH menerima sejumlah transfer uang dari tersangka AD dan ZF. Besaran uang yang diberikan hampir mencapai Rp1 miliar.

"Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp 935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," tutur Tanak.

Total ada 12 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Berikut para tersangka yang dibagi dalam klaster penerima dan pemberi suap:

Pihak Pemberi

1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Pihak Penerima

1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

Penulis :
Khalied Malvino