HOME  ⁄  Hukum

Ada Dugaan Dana PSN Masuk Kantong, Komisi II DPR Sebut Pentingnya RUU Perampasan Aset

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Ada Dugaan Dana PSN Masuk Kantong, Komisi II DPR Sebut Pentingnya RUU Perampasan Aset
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Santoso

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Santoso turut mengomentari  adanya dugaan aliran dana proyek strategis nasional (PSN) yang sebagian besar malah masuk ke kantong ASN hingga politikus.

Ia menyampaikan, hal ini menunjukkan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.

"Inilah pentingnya RUU Perampasan Aset, agar perilaku yang ada di penyelenggara negara tentang fee terhadap proyek itu harus segera diberantas," tegas Santoso, Kamis (18/1/2024).

Ia pun menegaskan, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) harus diberantas demi pembangunan yang merata untuk rakyat.

"Pembangunan yang merata dan anti-KKN merupakan tujuan utama dalam upaya menciptakan masyarakat yang adil, berkeadilan, dan berdaya saing," tegasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana PSN masuk ke kantong ASN hingga politikus selama tahun 2023.

Total dana PSN sebesar 36,67 persen transaksi dana diduga digunakan bukan untuk pembangunan proyek melainkan untuk kepentingan pribadi.

"Apa yang telah disampaikan oleh PPATK, menurut saya ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, juga termasuk oleh inspektorat di lingkungan kementerian dan lembaga," ujar Santoso.

Penulis :
Aditya Andreas