Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tukar Uang Palsu Sebanyak Rp114 Juta di BI Tasik, 3 Orang Digiring Polisi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Tukar Uang Palsu Sebanyak Rp114 Juta di BI Tasik, 3 Orang Digiring Polisi
Foto: Ilustrasi Uang

Pantau - Tiga orang warga berniat menukarkan uang paslu sebanyak 1.144 lembar uang pecahan seraturs ribuan di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan bahwa ketiga pelaku sebenarnya sudah mengetahui jika uang yang akan ditukarkan adalah uang palsu.

"Ketiga tersangka sudah mengetahui bahwa uang dalam penguasaannya tersebut merupakan uang tidak layak edar, diduga uang palsu," kata Joko, Kamis (1/2/2024).

Namun, kata Joko tersangka tetap mengunjungi Bank untuk menukarkan uang yang kalau uang asli bernilai Rp114.400.000 juta.

"Tersangka datang ke kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya dengan maksud untuk menukarkan uang pecahan 100.000, sebanyak 1.144 lembar. Jika uang itu asli, nilainya mencapai Rp114.400.000," ujar Joko.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku. Lalu untuk siapa pencetak uang palsu yang melatarbelakangi pelaku juga masih dalam pemeriksaan.

"Akan kami kembangkan, sedang diperiksa beberapa saksi nanti akan kami sampaikan lagi. Kita periksa intensif dan mendalam, siapa yang mencetak siapa yang menyuruh," jelas Joko.

Atas pebuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan atau pasal 244 dan atau pasal 245 dan atau pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Muhammad Rodhi