
Pantau - Aparat kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di kolam renang kawasan Jakarta Timur (Jaktim).
"Pemeriksaan saksi-saksi sejauh ini sudah 10 saksi. Untuk hari ini sudah datang di Polda Metro Jaya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Selasa (6/2/2024).
Adapun 10 saksi yang diperiksa terdiri dari pihak manajemen kolam renang. Setelahnya, keterangan dari mereka masih akan dikembangkan, berkoordinasi dengan Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri soal hasil forensik dari Dante.
"(Diperiksa) dari pihak kolam renang, pengelola maupun penjaga sampai dengan sistem manajemen dari pada kolam renang itu. Pemeriksaan saksi akan kita kembangkan tentunya berkoordinasi dengan Puslabfor untuk memeriksa bukti," jelas Wira.
Diketahui, kepolisian pada hari ini melakukan ekshumasi jenazah Dante (6) TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan (Jaksel). Ekshumasi adalah proses menggali atau mengeluarkan (tubuh, dan lain-lain) dari bawah tanah.
Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Dante yang diduga tewas tenggelam saat berenang di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1).
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Fadly Zikry