HOME  ⁄  Hukum

Angger Dimas Ungkapkan Kekesalan pada Pembunuh Dante

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Angger Dimas Ungkapkan Kekesalan pada Pembunuh Dante
Foto: Angger Dimas Ayah Dante

Pantau - Polisi masih terus mendalami kasus kematian Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara yang diduga tewas setelah ditenggelamkan Yudha Arfandi (30) yang tak lain adalah kekasih ibunya. Angger Dimas luapkan kekesalan pada Yudha.

Angger mengatakan dirinya sangat kesal kepada Yudha setelah menghilangkan nyawa anaknya dengan cara menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.

"Seperti yang teman-teman udah lihat, 12 kali (ditenggelamkan), yang paling terakhir paling mengenaskan ya 54 detik. Saya sih kesal sih dikit. Eh nggak, keselnya banyaklah," kata Angger, Selasa (13/2/2024).

Angger menyebutkan dirinya sudah memprediksi apa yang akan disampaikan oleh penyidik pada kasus kematian Dante.

"Maksudnya kayak bener kan? Bener kan nih yang gue duga yang selama ini gue dikata-katain pahlawan kesiangan, gue dikatain apa. Apalah sama itu. Ini loh kecurigaan seorang bapak terhadap anaknya. Curiga kok seperti ini, itu aja sih untuk autopsi segala macam terus kronologi dari polisi bisa saya pastikan itu benar," jelas Angger.

Selanjutnya, Angger menuturkan dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus kematian anaknya ini kepada polisi dan akan mengawal kasus ini dengan tuntas.

"Kalau curiga-curiga biar aja pengembangan dari polisi nggak mau mendahului juga. Ya saya sih berharap ini nggak akan ketutup sama pemilu juga tetap akan saya kawal," ujar Angger.

Diketahui, dalam kasus ini pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA (33), sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. YA ditangkap Jumat (9/2)  di rumanya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim),

YA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, guna mendalami alasan hingga motif pembunuhan.

Selain itu, YA juga dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.

"Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak".

Diberitakan sebelumnya, Dante diduga tewas tenggelam saat berenang di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1).

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun