
Pantau - Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal penyitaan handphone (HP). Dalam sidang praperadilan ini, Aiman hadir sebagai penggugat.
Tergugat dalam praperadilan ini adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa meminta penyitaan HP kliennya dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum. Aiman meminta Polda Metro Jaya mengembalikan alat bukti yang sebelumnya disita, seperti HP, SIM card, akun Instagram, hingga akun e-mail miliknya.
"Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut," kata Finsensius.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Leonardo Simarmata menuturkan, pihaknya sudah mendengar praperadilan yang diajukan Aiman dalam sidang itu. Polda Metro Jaya, kata Leonardo, siap memberi jawaban atas permohonan dalam sidang yang digelar besok.
"Kami sudah dengar permohonan pemohon yang dibacakan dan besok siap hadir untuk berikan jawaban," kata Kombes Leonardo Simamarta.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino