
Pantau - Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. Penyitaan sejumlah aset ini buntut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisny Hermawan membeberkan, beberapa aset Panji yang disita mulai dari 47 bidang tanah di Depok dan Indramayu. Tanah tersebut nilainya berkisar Rp33 miliar.
"(Disita) 5 bidang tanah di kota Depok seluas 866 m² senilai lebih kurang Rp 6 miliar. 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektare (296 ribu m²) senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Selain bidang tanah, 3 unit mobil hingga uang ratusan miliar rupiah juga disita dari rekening Panji. Lebih detil lagi, Whisnu membeberkan total uang dari rekening yang disita sekitar Rp271 miliar dan USD480.700 atau setara Rp7,4 miliar.
"Tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menuntaskan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. Berkas perkara TPPU Panji sudah dilimpahka ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Whisnu mengungkapkan berkas perkara TPPU Panji kini sedang diteliti jaksa penuntut umum.
"Berkas perkara sudah dikirim (proses tahap 1) ke Kejaksaan Agung sejak Rabu tanggal 21 Februari 2024," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan,kepada wartawan Jumat (23/2/2024).
"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh JPU Kejagung," sambungnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Muhammad Rodhi