Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pelaku Perdagangan Bayi Jadi Tersangka, Salah Satunya Ibu Korban

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pelaku Perdagangan Bayi Jadi Tersangka, Salah Satunya Ibu Korban
Foto: Ilustrasi Bayi

Pantau - Kasus perdagangan bayi terbongkar di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Polisi tangkap tiga pelaku. Tiga orang jadi tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus perdagangan bayi di Tambora. Salah satu tersangka adalah ibu kandung korban.

"Pertama atas nama T, jenis kelamin perempuan umur 35 tahun, yang bersangkutan berstatus sebagai ibu kandung dari salah satu bayi yang kami selamatkan," kata  Syahduddi, Jumat (23/2/2024).

Selain itu, polisi juga menetapkan pelaku berinisial EM merupakan pelaku utama sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi ini. Begitu juga AN suami siri EM juga ditetapkan sebagai tersangka.

"EM ini boleh dikatakan pelaku utama dalam tindak pidana perdagangan orang ini, bersama dengan seorang laki-laki inisial atas nama AN yang merupakan suami siri daripada tersangka EM ini," jelas Syahduddi.

Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 76 F juncto pasal 83 uu no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi membongkar sindikat perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Timur. Kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun