
Pantau - Jaringan produsen film porno anak di bawah umur berhasil diungkap pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku miliki peran masing-masing dalam kasus ini.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung mengatakan pala pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Namun, peran terbanyak ada pada tersangka HS.
"Saudara HS mencari anak korban, melakukan foto dan perekaman, menjual video, mengirim foto dan video kepada orang lain, menawarkan anak korban kepada orang lain, melakukan pencabulan terhadap anak korban, menyediakan fasilitas," kata Ronald, Sabtu (24/2/2024).
Selain itu, tersangka berinisal MA memiliki peran yang hampir sama dengan peran HS. Sementara itu, tersangka AH, KR, dan NZ berperan sebagai pembeli hingga penyedia fasilitas.
"Saudara AH, KR, dan NZ membeli video pornografi dari Saudara HS dan Saudara MA. Melakukan pencabulan terhadap anak korban, menyediakan fasilitas," ujar Ronald.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Z Reza Pahlevi mengatakan para pelaku menjual video porno tersebut dengan harga yang beragam.
"Pelaku menjualnya dengan range harga USD 50-100 untuk satu video dengan durasi 1-2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga Rp 100-300 ribu," ungkap Reza.
Reza mengungkapkan keuntungan yang diterima para tersangka dalam penjualan video porno anak ini mencapai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan prosen film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Lima orang berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Kelima pelaku tersebut yakni berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus film porno anak ini berawal dari FBI yang tengah menelusuri konten porno yang diperjualbelikan oleh tiga orang WNA. Dari hasil penyelidikan tertangkap lima tersangka yang merupakan warga negara Indonesia.
Para tersangka memperjualbelikan film porno hasil produksinya melalui media sosial Telegram.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun