Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Grebek Pabrik Oplosan Gas Subsidi ke Non Subsidi di Bogor

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Grebek Pabrik Oplosan Gas Subsidi ke Non Subsidi di Bogor
Foto: Ilustrasi Garis Polisi

Pantau - Polisi menggerebek sebuah pabrik yang disinyalir sebagai pabrik oplosan gas bersubsidi ke non subsidi di Cileungsi, Bogor.

Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap pabrik yang melakukan pengoplosan gas 3 kilogram.

"Saat ini kita berada di TKP penggerebekan, di mana tempat jaringan mafia pengoplosan gas 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah," kata Yohannes, Senin (24/2/2024).

Yohannes mengungkapkan dalam penggerebekan ini polisi menangkap tiga pelaku pengoplos gas subsidi ini.

"Dalam penggerebekan telah menangkap dan mengamankan 3 orang pelaku," ujar Yohannes.

Yohannes menjelaskan para pelaku melakukan aksinya dengan memindahkan isi gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.

"Dengan modal sekecil-kecilnya, mereka membeli dari tabung gas 3 Kg yang diperuntukkan untuk rumah tangga berada di bawah garis kemiskinan dan menengah ke bawah. Mereka beli dan masukkan ke tabung gas yang non-subsidi," jelas Yohannes.

Pelaku diketahui meraup keuntungan sampai Rp4 juta dalam satu hari melakukan aksi pengoplosan gas subsidi ke non-subsidi ini.

"Kalau kita total kerugian negara selama 3 tahun itu Rp 4,5 miliar," ucap Yohannes.

Diketahui, ketiga pelaku yakni BG (50), TM (47), dan AM (30) memiliki peran berbeda yaitu BG sebagai pemilik oplosan gas. Serta TM dan AM berperan sebagai pengoplos.

Dalam kasus ini polisi telah menyita barang bukti berupa 300 tabung berbagai ukuran, sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengoplos, serta 2 mobil pikap untuk mengangkut tabung gas.

Selain itu, ada juga 4 unit lemari es yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas pun tak luput disita polisi. Ketiga pelaku dalam pengoplosan memakai dua modus dengan menggunakan selang suntik dan pipa besi.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Cileungsi dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun