billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Suami Bunuh Istri di Tambora jadi Tersangka

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Suami Bunuh Istri di Tambora jadi Tersangka
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)

Pantau - Seorang pria berinisial D (40) tega membunuh istrinya sendiri, Sumiyati (50), di Tambora, Jakarta Barat (Jabar). Kini, aparat kepolisian telah menetapkan D sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah (tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komes Pol M Syahduddi, kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Lebih lanjut, akibat perbuatannya, D dikenai pasal KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun penjara.

"Saat ini kita terapkan pasal pembunuhan 338 KUHP, sedang kita lakukan pendalaman. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial S ditemukan tewas dalam keadaan membusuk di dalam kamar kos kawasan Tambora, Jakbar, pada Minggu (25/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Ternyata S dibunuh oleh suaminya sendiri berinisial D yang kini juga telah ditangkap polisi. 
 

Penulis :
Firdha Riris