
Pantau - Mayat seorang wanita bernama Indriana Dewi Eka Saputri (24) ditemukan terbungkus selimut di Banjar, Jawa Barat. Pelaku DP ternyata seorang caleg DPR.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengkonfirmasi kebenaran terkait pelaku DP adalah seorang caleg DPR.
"Iya (namanya Devara Putri Prananda)," kata Surawan, Senin (4/3/2024).
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan benar di partai Garuda terdaftar nama Devara Putri Prananda. Namun, dirinya tak mengenal sosok Devara.
"Secara nama ya sama, tapi saya tidak tahu apakah itu orang yang sama, karena tidak kenal secara langsung," ujar Teddy.
Berdasarkan situs infopemilu.kpu.go.id tercatat nama Devawa putri Prananda terdaftar sebagai caleg Garuda di dapil Jawa Barat IX meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang.
Diberitakan sebelumnya, mayat seorang wanita bernama Indriana Dewi Eka Saputri (24) terbungkus selimut di Banjar, Jawa Barat pada Minggu (25/2). Berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan tersebut dilakukan pada Rabu (21/2) atau empat hari sebelum mayat Indriana ditemukan.
Polisi telah menangkap tiga tersangka pembunuhan berinisial DA, DP dan MR. Diketahui, DA dan DP merupakan sepasang kekasih.
Peritiwa pembunuhan ini diketahui didalangi oleh DA dan DP yang bersekongkol dengan MR untuk membunuh Indriana. DA dan Dp berperan sebagai otak pelaku dan MR sebagai eksekutor.
Diketahui, sebelum dibuang jasad korban sempat dibawa keliling menggunakan mobil selama empat hari dari Bogor, Jakarta, Cirebon, hingga Kuningan. Sampai akhirnya dibuang di Banjar, Jawa Barat.
Diinformasikan, motif dari pelaku dilatarbelakangi cinta segitiga lantaran cemburu. Diketahui, pelaku DA awalnya berpacaran dengan DP. Namun, 7 bulan terakhir DA juga menjalin hubungan dengan korban.
Kemudian, pelaku DA meminta kembali pada DP. Lantas DP yang tidak ingin melihat korban terucapkalah kata 'terserah mau kau bunuh asal dia tak ada di dunia' dari mulut DP.
Selanjutnya, DA dan DP menyewa pembunuh bayaran berinisial MR dan dijanjikan akan dibawar Rp50 WIB untuk menghabisi nyawa korban.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun










