Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hasil Tes Urine Gembong Narkoba Murtala Dinyatakan Negatif!

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Hasil Tes Urine Gembong Narkoba Murtala Dinyatakan Negatif!
Foto: Konferensi Pers Kasus Gembong Narkoba Murtala Jaringan Malaysia/ANTARA

Pantau - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap Gembong Narkoba jaringan Malaysia, Murtala dengan barang bukti berupa 100 kilogram sabu. Hasil tes urine Murtala cs negatif narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan hasil tes urine gembong narkoba Murtala dinyatakan negatif narkoba.

"Hasil pengecekan tes urine terakhir kemarin pada saat kita amankan yang bersangkutan negatif," kata Syahduddi, Rabu (6/3/2024).

Murtala diduga merupakan seorang pengedar yang mengedarkan sabu dari Malaysia lalu diduga diseludupkan ke pelabuhan-pelabuhan tikus di Aceh. Selanjutnya dikirim ke Medan dan diedarkan ke Jakarta.

"Iya (hanya pengedar). Dari Aceh ditransitkan di Medan, dan indikasi terakhir akan dibawa ke Jakarta. Jadi inilah jaringan internasional yang meliputi wilayah Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta," ujar Syahduddi.

Diketahui, Murtala telah mengedarkan narkoba sebanyak tiga kali sejak dirinya bebas dari penjara dalam kasus TPPU narkoba.

"Kalau pengakuan dari tersangka MT ini yang bersangkutan sudah tiga kali memasukkan narkotika atau menyelundupkan narkotika dari wilayah luar ke Indonesia. Iya betul (tiga kali mengedarkan sejak bebas penjara)," ucap Syahduddi.

Namun, pihak kepolisian akan terus mendalami terkait pengakuan Murtala. Selain itu, Murtala mengaku dirinya mengedarkan narkoba dengan alasan ekonomi.

Selanjutnya, pihak kepolisian juga akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Murtala.

"Tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan ke tindak pidana pencucian uang," kata Syahduddi.

Tak hanya itu, polisi berkoordinasi denganahli tindak pidana pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menyelidiki aset maupun harta yang dimiliki Murtala.

"Nanti langkah-langkah yang dilakukan penyidik mengarah pada adanya tindak pidana lain selain tindak pidana narkotika ini, maka tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan ataupun menerapkan pasal-pasal TPPU di dalam kasus ini," ucap Syahduddi.

Sebelumnya, jaringan narkoba in terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024, dengan barang bukti 110 kg narkoba jenis sabu disita.

Selain itu juga tentunya menangkap tujuh tersangka SD (44), AN (42), MR (42), MT alias Murtala (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Gembong narkoba, Murtala Ilyas, diketahui merupakan residivis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler