
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumahm) Bali menyerahkan remisi khusus dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946. Remisi khusus diberikan untuk 9 narapidana (napi) di antaranya penerima remisi langsung bebas.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Ia merinci 9 napi yang menerima remisi khusus (RK II) langsung bebas itu rinciannya 2 napi mendapatkan remisi 15 hari dan 7 napi lainnya mendapatkan remisi satu bulan.
Sedangkan, sebanyak 1.239 orang narapidana mendapatkan remisi khusus Nyepi atau potongan hukuman seperti biasa (RK I).
Rinciannya, sebanyak 241 napi mendapatkan remisi 15 hari, 842 napi mendapatkan remisi sebulan, 87 napi mendapatkan remisi sebulan 15 hari, dan 9 napi lainnya mendapatkan remisi 2 bulan.
Dari jumlah itu, sebanyak 8 napi merupakan arga Negara Asing (WNA) beragama Hindu, yakni dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia. Namun, Romi tak memerinci besaran potongan hukuman yang diterima WNA tersebut.
"Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, jumlah warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bali tercatat 3.974 orang yang diperbarui Selasa (12/3/2024) pukul 18.30 WIB.
Sementara total kapasitas tampung tahanan dan napi dari 10 lapas dan rutan di Bali, termasuk lapas anak dan narkotika, hanya 1.544 orang.
Dengan rincian, Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung paling banyak dihuni, yakni sebanyak 1.193 orang dari kapasitas 466 orang dan di Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli yang dihuni 1.101 orang dari kapasitas seharusnya 468 orang.
- Penulis :
- Khalied Malvino