Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba dengan Berbagai Modus

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba dengan Berbagai Modus
Foto: Konferensi pers Bea Cukai Bandara Soetta.

Pantau - Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus yang digunakan pada barang kiriman.

Penyelundupan ini melibatkan jaringan sindikat internasional, termasuk warga negara Malaysia dan Amerika Serikat.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 332 gram kokain, 18 butir psikotropika, 3 butir ekstasi, 180 gram magic mushroom, 56 butir happy five, dan 95 butir kapsul psilocin.

“Penggagalan upaya penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Kanwil Bali-Nusra, dan Bareskrim Polri,” ujar Gatot.

Tersangka dalam kasus ini berhasil diamankan secara terpisah, dan penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Kanwil Bali-Nusra, dan Bareskrim Polri.

Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman dari Subang Jaya, Malaysia, yang tiba pada 6 Januari 2024.

Paket berisi patung ikan arwana dengan berat 9,25 kg. Namun, petugas menemukan serbuk putih berisi kokain yang disembunyikan di dasar patung.

Tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria Indonesia berinisial CD (33) di Seminyak, Bali, sebagai penerima paket. CD diminta untuk menyerahkan paket kepada CP (33) yang merupakan pengedar. Mereka juga menemukan wanita Malaysia berinisial M (33) menyimpan kokain dan alat isap sabu.

Penindakan kedua dilakukan kepada penumpang dari Malaysia berinisial DS pada 16 Januari 2024. DS membawa obat-obatan terlarang tanpa resep, termasuk happy five yang disembunyikan di sepatu. Saat tes urin, DS dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Penindakan ketiga dilakukan terhadap paket kiriman dari New York, Amerika Serikat, pada 16 Februari 2024. Isinya berupa kapsul psilocin yang ditemukan dalam sebuah pouch kertas.

Tim gabungan juga berhasil menemukan sepasang suami-istri warga Amerika Serikat sebagai penerima paket, namun mereka mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut.

Seluruh barang bukti dan tersangka diamankan oleh tim gabungan dan diserahkan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami berkomitmen dalam memberantas penyelundupan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika," tegas Gatot.

Penulis :
Aditya Andreas