Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kata Eks Penyidik soal Pungli Rutan KPK

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kata Eks Penyidik soal Pungli Rutan KPK
Foto: Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah/aa)

Pantau - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai, aksi pungutan liar (pungli) Rutan KPK dengan 15 tersangka menjadi hari kelam dalam dunia pemberantasan korupsi.

“Bagaimana tidak, seharusnya ketika mereka bekerja sebagai Pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, ternyata malah menjadi pelaku korupsi,” ujar Yudi di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Menurut penggiat antikorupsi ini, para tersangka melakukan aksi pungli saat bekerja di Rutan KPK, dengan cara memasukkan ponsel atau barang lainnya termasuk mengisi batere ponsel.

“Yang makin membuat miris perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi. Ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, ada rekening penampungan, serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan,” jelasnya.Walaupun yang terlibat pungli 90-an orang, kata Yudi, sesuai Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menerima uang pungli dengan total Rp6,3 miliar sejak 2019-2023 itu ditetapkan 15 orang tersangka.

Menurut dia, hal ini mungkin saja strategi dari penyidik untuk membuat perkara tersebut menjadi beberapa kelompok dan bisa terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidik.

Misalnya, lanjut Yudi, aktor intelektualnya terlebih dahulu yang jabatannya tinggi, saksi-saksi yang memberikan keterangan, ataupun keterbatasan penyidik.

“Atau bisa jadi penyidik ingin mempercepat penuntasan kasus terlebih dahulu sehingga bisa segera disidangkan,” ujarnya.

Yudi menuturkan, rakyat pun tahu salah satu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi, yakni Kepala Rutan (Karutan) KPK dan Hengky yang diduga aktor intelektual pungli Rutan KPK.

Yudi mengungkapkan, penahanan para tersangka ini harus menjadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala perilaku korupsi.

“Karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang-orang yang korup,” tuturnya.

Dia menambahkan, semua pegawai KPK di bidang apapun wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan.

15 Tersangka Pungli Ditahan di Polda Metro Jaya


Kelima belas tersangka pungutan liar (pungli) Rutan KPK ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka tidak ditahan bukan di Rutan KPK lantaran alasan psikologis.

"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," kata Direktur Penyidikan (DirdiK) KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Para tersangka tersebut, yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi,  mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.

Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak," jelas Asep.

Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.

Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa kode, di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.

Rentang waktu tahun 2019 hingga 2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Atas perbuatannya, 15 tersangka pungli Rutan KPK ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino