HOME  ⁄  Hukum

Pasien Dokter Gadungan Ingwy Bekasi Pernah Divonis Sisa Umur 2 Hari

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pasien Dokter Gadungan Ingwy Bekasi Pernah Divonis Sisa Umur 2 Hari
Foto: Konferensi Pers Kasus Dokter Gadungan di Bekasi

Pantau - Kasus praktik dokter bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi berhasil diungkap polisi. Pelaku pernah memvonis korban akan meninggal 2 hari lagi.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengungkapkan pelaku pernah memvonis salah satu korban dengan asal-asalan.

"Dari salah satu pasiennya cerita sendiri bahwa dia divonis 2 hari meninggal kalau tidak berobat ke dia," kata Rudi, Rabu (20/3/2024).

Diketahui, kasus ini terungkap pada Selasa (12/3) setelah adanya laporan dokter gadungan yang membuka praktik pengobatan. Setelah itu, polisi bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku pada Jumat (15/3) di klinik tempatnya praktik.

Sunaryanto atau Ingwy telah membuka Klinik Pratama Keluarga Sehat sejak lima tahun lalu atau tepatnya sejak 2019. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga potong baju dokter, satu unit stetoskop, daftar pasien berobat, dan resep dokter.

Klinik tersebut memiliki total tiga karyawan namun pada polisi ketiganya mengungkapkan tidak mengetahui bahwa pelaku merupakan dokter gadungan.

Pelaku untuk menunjang aksinya membeli alat suntik di Pasar Pramuka yang dijual secara bebas. Selain itu, untuk mengobati dan memberi resep pada korbannya pelaku hanya bermodalkan searching internet.

Pelaku melakukan aksinya diketahui untuk meraup keuntungan secara cepat dan juga agar dihargai masyarakat.

Sunaryanto atau Ingwy telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.

Penulis :
Fithrotul Uyun