billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Sahroni Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU SYL

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Sahroni Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU SYL
Foto: Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni tiba di KPK.

Pantau - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencucian uang eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sahroni akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus TPPU SYL. 

"Iya betul sebagai saksi TPPU SYL. Sudah datang di Gedung KPK," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).

Sebelumnya, Sahroni telah mengkonfirmasi bahwa dia akan menghadiri pemeriksaan tersebut. 

"Bener, besok saya hadir jam 10.00," ujarnya kemarin.

Ahmad Sahroni tiba di Gedung KPK untuk memberikan keterangan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

Pada Jumat (8/3/2024) sebelumnya, Sahroni sebenarnya sudah dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik, namun karena ada kegiatan lain, dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan materi apa yang akan digali dari keterangan yang diberikan oleh Sahroni. Pemeriksaan masih berlangsung.

Dalam kasus SYL ini, NasDem disebut-sebut menerima aliran uang korupsi dari SYL, yang diungkapkan dalam dakwaan jaksa. Nilai uang yang diduga masuk ke NasDem mencapai Rp40.123.500.

Sahroni sebelumnya menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai bantuan untuk korban bencana alam melalui Fraksi NasDem, khususnya untuk Gempa Cianjur pada 21 November 2022. 

"Itu bantuan bencana alam ke Fraksi NasDem," ujarnya saat dikonfirmasi mengenai aliran uang tersebut pada Rabu (28/2/2024) lalu.

KPK tengah mengusut dugaan aliran uang korupsi atau TPPU SYL. Sementara kasus utama terkait dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian telah berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Dalam kasus pemerasan tersebut, SYL didakwa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari sejumlah pejabat eselon di Kementerian Pertanian.

Penulis :
Aditya Andreas