
Pantau - Viral di media sosial (medsos) adanya aksi dugaan koboi jalanan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Polisi segera mintai keterangan korban pekan depan.
Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero mengatakan pihaknya telah menghubungi korban untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Korban sudah kita hubungi. Hari ini dia ada kegiatan ke luar kota," kata David, Sabtu (23/3/2024).
David menuturkan pihaknya akan mengatur jadwal pemeriksaan kepada korban yang diagendakan pada Senin (25/3) untuk dimintai keterangan.
"Rencana hari Senin nanti dia akan hadir," ucap David.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi yang berada di lokasi kejadian dan penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
"Masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku," ujar David.
Diketahui, berdasarkan hasil introgasi pelaku mengaku menodongkan pistol untuk menakut-nakuti. Barang bukti berupa satu pucuk senjata korek api yang dipakai untuk menodong dan satu pucuk senjata airsoft gun Pietro Bereta yang diamankan pada saat penangkapan.
Selain itu, polisi mendapatkan informasi adanya tindakan kejahatan lain yang dilakukan pelaku dan saat ini masih didalami. Sementara, polisi mengatakan terkait kepemilikan airsoft gun pelaku tidak memiliki izin. Saat ini polisi masih mendalami asal-usul senjata pelaku masih didalami.
Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial HHR (33) di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Sabtu (23/3) setelah 6 jam video penodongan tersebut viral.
Diberitakan, penodongan tersebut terjadi pada Kamis (21/3) siang. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Bunyi Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat:
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun".
- Penulis :
- Fithrotul Uyun